langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi terkait (Sekretariat S2 atau Program S2 (MM, MH, MPd)) atau diwakilkan.
Untuk mengusahakan amanat Konstitusi 1945 NKRI Pasal 31, PTS ini menyelenggarakan Program S2 (Pascasarjana) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah bekerja) serta sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi kesempatan semua warga negara lulusan Sarjana atau setingkat dari semua bidang keahlian baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial (penghasilan) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Pascasarjana (S-2) pd jurusan dan kekhususan yang disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS ini
Sesuai UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih karyawan / person yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial (penghasilan) terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar dapat menolong calon mahasiswa, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil per bulan sesuai kesanggupan finansial/penghasilan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya
Mahasiswa yang berkarier dgn sistem perpindahan waktu (shift), tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dengan baik. Karena sistem pendidikannya diselenggarakan secara terampil serta profesional serta berbobot / kualitas tinggi dengan memadukan Program S2 (Magister / Pascasarjana) (Blended) dan Kelas Reguler, sehingga mahasiswa yang bekerja dgn sistem perpindahan waktu (shift) bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan prosedur tertentu.
Lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) (Blended) juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada kelompok ilmu yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sebagaimana bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keahliannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa yang tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengikuti mata kuliah terkait pd periode / tahun berikutnya (ditentukan sendiri) tanpa dikenakan biaya tambahan. . . . . ➡ tampilkan semuanya